Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Financial Technology Ilegal
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat pemasalahan Upaya Perlindungan
Hukum Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Financial
Technology Ilegal. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya bentuk
kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh Financal technology
khususnya Financial Technology illegal.
Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apa saja bentuk penyalahgunaan data pribadi yang
dilakukan oleh Financial Technology ilegal ? 2. Bagaimana upaya hukum terkait
penyalahgunaan data pribadi pada financial technology ilegal? Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum
melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder.
Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang
digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, financial technology di Indonesia
ada beberapa jenis yang berkembang contohnya seperti Peer to Peer (P2P)
Lending, Market aggregator, Risk and investment management, Payment,
settlement, and clearing, dan Jasa Finansial lainnya. Bentuk penyalahgunaan data
pribadi diantaranya, untuk pengajuan syarat administrasi palsu, membuat akun
palsu dari seseorang, bertindak sebagai seseorang, jual beli data secara ilegal,
perundungan, pengancaman dan pelecehan seksual.
Upaya hukum penyelesaian terkait penyalahgunaan data pribadi dengan 2
cara yaitu upaya hukum preventif dan upaya hukum represif.