Perlindungan Hukum Pihak Shopee Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian
Abstract
Pada skripsi ini, penyusun mengangkat suatu masalah Perlindungan Hukum Pihak Shopee Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian. Hal ini dilatarbelakangi atas banyaknya kasus-kasus wanprestasi pada situs jual beli online, terkhususkan platform Shopee. Berdasarkan latar belakang diatas, penyusun mengangkat beberapa rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh pihak Shopee ketika ada penjual yang wanprestasi? 2. Bagaimana perlindungan hukum oleh pihak Shopee terhadap pembeli yang mengalami kerugian?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam artian bahwa penelitian ini melihat pada keadaan nyata di masyarakat. Pengumpulan data pada penelitian ini dengan melakukan observasi guna mendapatkan hipotesa sementara, kemudian melakukan wawancara kepada salah satu karyawan Shopee, dan melakukan penyebaran angket atau kuesioner kepada masyarakat Kota Malang yang menggunakan platform Shopee.
Hasil penelitian ini yaitu, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Shopee ketika ditemukan penjual yang melakukan wanprestasi ialah melakukan pembatasan hak. Pembatasan hak ini dilakukan dengan menutup akses masuk akun penjual kurang lebih dalam kurun waktu 30 hari atau membatasi hak adanya voucher gratis ongkos kirim atau voucher cashback bagi penjual, sehinggan penjual tidak bisa menawarkan barang yang dijual. Kemudian pembatasan akun, dimana akun penjual ditutup aksesnya secara permanen dalam kurun waktu 30 hari atau lebih.
Hasil penelitian selanjutnya, berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pembeli yang mengalami kerugian yaitu Shopee melakukan perlindungan preventif dan represif. Untuk perlindungan preventif ini yaitu dengan dibuatnya suatu syarat dan kebijakan pada Shopee untuk mencegah adanya suatu sengketa. Kemudian perlindungan hukum represif, yaitu apabila ada kemungkinan terjadi sengketa, maka Shopee bersedia untuk menjadi pihak penengah hingga mencapai mufakat dari pihak keduanya. Namun, apabila tidak mencapai mufakat maka Shopee menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri.