Akibat Hukum Penutupan Toko Warga Negara Asing (Toko Asing) Dalam Marketplace Di Indonesia Terhadap Konsumen
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul “Akibat Hukum Penutupan toko Warga Negara Asing (Toko Asing) Dalam Marketplace Di Indonesia Terhadap Konsumen”. Judul tersebut dilatar belakangi karena kebijakan baru terkait pembatasan barang impor yang masuk di Indonesia, akibat dari berkembangnya pasar online dan meningkatkan penjualan di era pandemi Covid-19 yang menjadikan banyaknya produk impor atau asing masuk dan di perjual belikan dalam marketplace di Indonesia. Kebijakan penutupan toko warga negara asing dalam marketplace untuk menstabilkan perekonomian negara dengan meningkatkan UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah) negara baik di dalam negeri ataupun di mancanegara.Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mangangkat permasalahan, sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengaturan Penutupan Toko Warga Negara Asing (Toko Asing) Dalam Marketplace di Indonesia ? 2. Bagaimana Akibat Hukum Penutupan Toko Warga Asing (Toko Asing) Dalam Marketplace di Indonesia Terhadap Konsumen ?.
Dalam Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dan untuk metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dimana penelitian ini menggunakan pacuan undang-undang dalam melakukan penelitian atas masalah yang ada. Dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dan penelitian ini Melalui teknik pengumpulan dan pengolahan data diatas penulis akan melakukan analisis deskriptif terkait kebijakan pemerintah atas penutupan toko negara asing dalam marketplace dan dampak penutupan toko negara asing bagi konsumen di indonesia.
Hasil penelitian ini mengungkapkan pemerintah menetapkan kebijakan dengan mencegah barang asing untuk datang ke Indonesia dengan menutup toko warga negara asing di marketplace Indonesia. Dampak negatif bagi konsumen diantaranya Konsumen tidak dapat memilih barang atau produk impor yang diinginkan. Dan Dampak positif bagi konsumen diantaranya Turut mengembangkan produk dalam negeri dengan membeli barang produksi UMKM indonesia, dan Hilangnya persaingan tidak sehat antar pelaku usaha.