Analisis Hukum Tidak Terpenuhinya Janji Untuk Menikah Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas No.5/Pdt.G/2019/Pn.Bms) Tentang Perbuatan Melawan Hukum
Abstract
Dalam skripsi ini penulis mengangkat judul “Analisis hukum tidak terpenuhinya janji untuk menikah berdasarkan putusan mahkamah agung No.5/Pdt.G/2019/PN/Bms tentang perbuatan melawan hukum” dengan mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1. Faktor yang menjadi latar belakang janji untuk menikah yang tidak terpenuhi sebagai perbuatan melawan hukum dalam putusan mahkamah agung No.5/Pdt.G/2019/PN/Bms ? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan mahkamah agung No.5/Pdt.G/2019/PN/Bms ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif, yang mana menggunakan pendekatan penelitian seperti pendekatan konseptual (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Perundang-Undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu menganalisis secara deskriptif yaitu dengan menguraikan lalu kemudian disimpulkan. Hasil dari penelitian ini yaitu janji menikah yang tidak terpenuhi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dikarenakan perbuatan ingkar janji kawin tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Maka dari itu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan atas dirinya untuk ganti rugi sebagai bentuk konsekwensi dari perbuatannya.