Perlindungan Hukum Terhadap Pendidikan Anak Jalanan Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Di Kantor Dinas Sosial Kota Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul dengan perlindungan hukum terhadap pendidikan anak jalanan bedasarkan Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Oleh karena itu berangkat dari rumusan masalah yaitu:1. Bagaimana bentuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak jalanan terhadap pendidikan di Dinas Sosial Kota Malang? 2. Hambatan dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi pendidikan anak jalanan?.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris (sosiologis) untuk mengaji mengenai dan meneliti mengenai peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dalam penelitian kualitatif ini yaitu degan mengedepankan pengumpulan data lapangan yang nanti dijadikan rujukan suatu penelitian yang pada akhirnya dari pengumpulan data tersebuat dapat ditarik kesimpulan akhirnya.Pengumpulan data yang digunakan adalah data primer sebagai pendukung dari pengamatan mengenai masalah yang akan penulis teliti dan yang terjadi dilapangan.Selain itu dikota malang juga terdapat banyak perguruan tinggi yang terkenal hingga dunia internasional, itu yang menjadi faktor mengapa di Kota Malang dijuluki sebagai Kota Pendidikan. Pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara dan studi pustaka (library reseach). Teknik Pengumpulan datanya dilakukan melalui penelitian lapangan, yaitu cara pengumpulan data yang dilakukan dengan jalan mengadakan wawancara atau tanya jawab secara langsung dengan Kepala Dinas Sosial Kota Malang. Setelah semua hasil telah terkumpul maka akan disusun dan dianalisa dengan metode kualitatif, ini adalah merangkai data atau informasi yang didapat dan disusun secara sitematis. Kemudian ditarik kesimpulan bahwa dari hasil penelitian diurai secara deskriptif. Berdasarkan hasil yang didapat pemenuhan hak pendidikan anak jalanan di Kota Malang masih jauh dari kata sempurna.