Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Pinjaman Online Ilegal Menuru Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Pinjaman Online Ilegal Menurut Peraturan Ojk No.77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasit Peraturan Ojk No.77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Abstract
Pada sekripsi ini penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Pinjaman Online Ilegal Menurut Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasisi Teknologi Informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai peran Otoritas Jasa Keuangaan dalam mengawasi dan mengatasi pinjaman online ilegal dan perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna layanan pinjaman online ilegal menurut peraturan POJK No.77/POJK.01/2016. Kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adalah dengan adanya Fintech seperti halnya pinjaman online. Munculnya pinjaman online di Indonesia ini yang sering menjadi permasalahan adalah banyak bermunculan pinjaman online yang masih ilegal tidak mempunyai izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Bahwa terhadap banyaknya pinjaman online ilegal maka pemeritah dalam hal ini yang memiliki wewenang adalah Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan berbagai cara untuk melindungi masyarakat namun masalah yang dihadapi masyarakat masih terus terjadi. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat di rumuskan permasalahan dalam penelitian ini adalah peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatasi dan mengawasi pinjaman onlline ilegal, perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna layanan pinjaman online menurut peraturan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Metode yang digunakan dalam penellitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data data ada dikaji dan di analisis dengan pendekatan pendekataan yang digunakan dalam penelitina ini untuk menjawan isu permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa, Peran Otoritas Jasa Keuangaan masih sangat terbatas dikarenakan peraturan yang digunakan yaitu POJK No.77/POJK.01/2016 tidak dapat mengcover semua permasalahan yang muncul, sehingga Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat secara langsung mengawasi dan mengatur pinjaman online ilegal. Saat ini peran yang dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani, mengatur, mengawasi dan meminimalisir terkait pinjaman online ilegal di Indonesia dengan cara. mencantumkan daftar perusahan atau startup pinjaman online ilegal yang sudah terdaftar, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengeani pinjaman online ilegal seperti ciri ciri pinjaman online ilegal, melakukan penutupan terhadap pinjaman online ilegal, pemblokiran aplikasi dan website pinjaman online ilegal, melakuakn pemeriksaan secara selektif pada pinjaman online dan memberlakukan aturan mengenai pinjaman online terkain fintech payment system sesuai dengan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna pinjaman online ilegal menurut peraturan POJK No.77/POJK.01/2016 dalam penyelenggaraannya tidak mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah pinjaman online ilegal, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum nasabah pinjaman online ilegal maupun legal secara khusus.