Analisis Kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019
Abstract
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat judul Analisis Kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, latar belakang diangkatnya penulisan tersebut karena Putusan akhir daripada Tingkat kasasi melepaskan terdakwa daripada segala tuntutan hukum padahal negara mengalami kerugian atas tindakan terdakwa.
Berdasarkan latar belakang tersebut , penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana kasus posisi tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dalam putusan nomor 1555 K/Pid.Sus/2019, kemudia 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nomor 1555 K/Pid.Sus/2019? Dan 3). Bagaimana analisis putusan hakim nomor 1555 K/Pid.Sus/2019?
Hasil penelitian yaitu, Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung diangkat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Terdakwa Menerbitkan Surat Keterangan Lunas kepada Bank Dagang Nasional, setelah penerbitan SKL tersebut BDN diperiksa oleh KKSK, dengan demikian perbuatan terdakwa dibawa kepada dimensi hukum pidana, dalam pertimbangan majelis hakim pada tinggat kasasi perbuatan terdakwa menerbitkan SKL tidak dapat dipidana dikernakan, perbuatan terdawa melakukan kesepakatan MSAA adalah perbuatan Perdata bukan masalah pidaana, pendapat berbeda disampaikan oleh salman hasan selaku ketua mejalis, bahwa perbuatan terdakwa tergolong kepada dimensi hukum pidana korupsi, dan majelis hakim pada tahap pertama, dan banding dinilai telah sesuai dan tepat menerapkan undang-undang yang berlaku, dalam analisa penulis perbuatan MSAA adalah cacat yuridis, dan perbuatan terdakwa tergolong kedalam dimensi hukum pidana.