Show simple item record

dc.contributor.authorPrayudani, Desyanti Ratna
dc.date.accessioned2022-07-12T02:13:35Z
dc.date.available2022-07-12T02:13:35Z
dc.date.issued2022-01-01
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4227
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penipuan melalui aplikasi biro jodoh pada tinder. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya, hal ini tidak terlepas dari perubahan akibat era revolusi indsutri 4.0 saat ini masyarakat memanfaatkan sebuah teknologi, berupa digital ekonomi dan canggih seperti HP untuk mencari uang dengan cara berjualan online dimedia sosial, menjadi seorang yutuber dan selebgram tetapi ada juga yang memanfaatkan teknologi dengan cara yang tidak benar yaitu dengan cara menipu. Berdasarkan judul diatas penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai kejahatan Penipuan Melalui Aplikasi Biro Jodoh Pada Tinder ? dan 2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penipuan melalui aplikasi biro jodoh pada tinder (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2412/Pid.B/2020/PN.SBY)? Serta didalamnya akan menguraikan dan menjelaskan tentang : a) Posisi Kasus b) Pertimbangan Hakim dan c) Analisis Pertimbangan Hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis Normatif, menggunakan 3 pendekatan yaitu : Pendekatan perundang – undangan (Statute approach), Pendekatan kasus (Case approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan ada 3 yaitu : Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Serta analisis baham hukum yang digunakan ialah deksriptif analisis dan serta menganalisis Putusan Nomor 2412/Pid.B/2020/PN.SBY. Hasil penelitian menyatakan bahwa : 1) Pengaturan tentang penipuan diatur di dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terjadi dalam transaksi elektronik maka menggunakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), 2) Hakim memutuskan menggunakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikarenakan unsur-unsur yang telah dilakukan oleh terdakwa terpenuhi dalam pasal tersebut dan tidak berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.subjectAplikasi Biro Jodohen_US
dc.titlePenipuan Melalui Aplikasi Biro Jodoh Pada Tinder (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2412/Pid.B/2020/Pn.Sby)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record