Penipuan Melalui Aplikasi Biro Jodoh Pada Tinder (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2412/Pid.B/2020/Pn.Sby)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penipuan melalui
aplikasi biro jodoh pada tinder. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan
adanya, hal ini tidak terlepas dari perubahan akibat era revolusi indsutri 4.0 saat
ini masyarakat memanfaatkan sebuah teknologi, berupa digital ekonomi dan
canggih seperti HP untuk mencari uang dengan cara berjualan online dimedia
sosial, menjadi seorang yutuber dan selebgram tetapi ada juga yang
memanfaatkan teknologi dengan cara yang tidak benar yaitu dengan cara menipu.
Berdasarkan judul diatas penulis mengangkat permasalahan sebagai
berikut : 1) Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai kejahatan Penipuan Melalui
Aplikasi Biro Jodoh Pada Tinder ? dan 2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penipuan melalui aplikasi
biro jodoh pada tinder (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 2412/Pid.B/2020/PN.SBY)? Serta didalamnya akan
menguraikan dan menjelaskan tentang : a) Posisi Kasus b) Pertimbangan Hakim
dan c) Analisis Pertimbangan Hakim.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis Normatif,
menggunakan 3 pendekatan yaitu : Pendekatan perundang – undangan (Statute
approach), Pendekatan kasus (Case approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan ada 3 yaitu : Bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Serta analisis baham hukum yang digunakan ialah
deksriptif analisis dan serta menganalisis Putusan Nomor
2412/Pid.B/2020/PN.SBY.
Hasil penelitian menyatakan bahwa : 1) Pengaturan tentang penipuan
diatur di dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) apabila
terjadi dalam transaksi elektronik maka menggunakan pasal 28 ayat (1) jo pasal
45A ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), 2)
Hakim memutuskan menggunakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) dikarenakan unsur-unsur yang telah dilakukan oleh terdakwa
terpenuhi dalam pasal tersebut dan tidak berdasarkan Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).