Tanggung Jawab Negara Yang Lahir Dari Kewajiban Atas Kesehatan Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Penulis mengangkat permasalahan mengenai tanggung jawab Negara atas kesehatan di masa pandemi Covid-19 ditinjau dari HAM. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dalam hal pelaksanaan penanganan dan pencegahan terhadap Covid-19, dimana angka kasus dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap harinya sehingga dalam hal ini keselamatan atas kesehatan masyarakat menjadi krusial. Dalam hal ini kedudukan kesehatan menjadi sangat penting, karena merupakan sektor yang berdampak langsung. Hakikatnya, Negara memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan dalam keadaan normal maupun tidak normal, tuntutan tanggung jawab Negara bertambah pada saat ini dalam keadaan pandemi Covid-19 yang mana dianggap sebagai bencana nasional.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah Bagaimana Kedudukan Negara atas Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia dan Bagaimana tanggung jawab atas kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dalam perspektif HAM?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data melalui studi pustaka dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini, kedudukan Negara dalam Hak Asasi Manusia telah diatur secara tegas dalam hukum nasional bahkan hingga hukum internasional. Dengan adanya konstitusi yang telah mengatur mengenai kedudukan kesehatan, setiap masyarakat memiliki hak untuk memperoleh jaminan kesehatan yang merupakan bentuk dari jaminan sosial. Dengan adanya kedudukan kesehatan dalam konstitusi, Negara memiliki kewajiban untuk dapat menciptakan kehidupan yang sejahtera, adil, dan makmur sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 14-20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan adanya peraturan yang telah mengatur, menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab kepada Negara atas kesehatan masyarakat terutama pada saat adanya Pandemi Covid-19. Tanggung jawab Negara pada saat adanya Covid-19 menjadi lebih ekstra, dikarenakan Covid-19 telah membawa dampak di berbagai sektor, terutama pada bidang kesehatan.