Implementasi Hak Royalti Lagu Untuk Kepentingan Komersial (Studi Di Radio Republik Indonesia Madiun)
Abstract
Pada perkembangannya dunia musik berkembang melalui media sosial seperti, YouTube, Spotify, Joox Music yang ikut menyebarluaskan atau ikut berperan menyiarkan dan menyebarkan sebuah ciptaan lagu tanpa kendali dari Sang Pencipta lagu. Begitu juga banyak sekali media yang berusaha menyalurkan apresiasi tersebut ke dalam bentuk audio visual khususnya media penyiaran. Media penyiaran dalam hal ini adalah stasiun radio.Berdasarkan uraian yang terdapat dalam latar belakang masalah, dapat dirumuskan permasalahan berikut: realisasi pemungutan royalti lagu untuk kepentingan komersial pada Radio Republik Indonesia Madiun, upaya Lembaga Menejemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rangka menjatuhkan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan UU Hak Cipta Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris secara langsung atau terjun ke lapangan, yang mengkaji sebuah ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Jenis pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah penelitian yang bertujuan untuk memperoleh sebuah pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke objeknya. Lokasi dilaksanakan di Kota Madiun. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, kuisioner, observasi, studi dokumen. Analisis data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan yaitu data yang berada dilapangan dan data hasil studi pustaka yang berasal dari narasumber secara lisan maupun tertulis kemudian dianalisi menggunakan metode kualitatif dan metode deduktif. Berdasarkan dari uraian penelitian ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Realisasi pemungutan royalty di RRI Madiun sudah diterapkan sesuai dengan pp 56 Tahun 2021 tentang pemungutan royalti. Terkait dengan pemungutan royalti hanya dapat dilakukan untuk kepentingan komersial yang menggunakan lagu sebagai backsound untuk kepentingan komersial, contohnya baby shark menjadi Beli shopee. Sampai saat ini paska berlakunya PP 56 tahun 2021 Indonesia belum memiliki sistem yang dapat mendeteksi dan menghitung penggunaan lagu dan atau musik secara komersial. Ini diperlukan bagi pencipta lagu memiliki kepastian jaminan pembagian royalti atas penggunaan lagu dan musik. Upaya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ini belum sepenuhnya berjalan karena penyiaran masih dibawah naungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam Peraturan Pemerintah mengamanatkan LMKN membangun Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). Bukti perhitungan yang transparan yang dilakukan SILM akan memberikan harapan bagi setiap pencipta lagu memperoleh royalti sesuai dengan jumalah pemakaian lagu dan musik karya mereka. Upaya dari LMKN sendiri dalam menjatuhkan sanksi terhadapa lembaga penyiar yang melanggar Hak Cipta di terdapat didalam PP 56 tahun 2021 Pasal 15.