Show simple item record

dc.contributor.authorSaniati, Dini
dc.date.accessioned2022-07-12T02:16:27Z
dc.date.available2022-07-12T02:16:27Z
dc.date.issued2021-11-18
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4230
dc.description.abstractKejahatan pencucian uang yang hampir selalu melibatkan perbankkan yang mengharuskan Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai regulator mengeluarkan aturan untuk mencegah terjadinya pencucian uang disektor perbankan. Upaya yang telah dilakukan adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Prinsip Mengenal nasabah. Prinsip mengenal nasabah menjadi salah satu upaya perbankan untuk mencegak terjadinya tindak pidana ppencucian uang. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam penerapan prinsip mengenal nasabah pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi serta solusi dalam mengatasi hambatan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian adalah BRI Cabang Bagansiapiapi. Penulis menggunakan jenis data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan studi dokumen. Dan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah di BRI Cabang Bagansiapiapi telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dibuktikan dengan kebijakan yang mengharuskan calon nasabah mengisi Formulir Pembukaan Rekening Nasabah dengan lengkap dan benar. Sedangkan hambatan yang dihadapi oleh BRI Cabang Bagansiapapi dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang adalah pengisian data yang tidak lengkap dan/atau tidak benar oleh nasabah/calon nasabahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPrinsip Mengenal Nasabahen_US
dc.subjectTindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.titlePenerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record