Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi)
Abstract
Kejahatan pencucian uang yang hampir selalu melibatkan perbankkan yang
mengharuskan Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai regulator mengeluarkan
aturan untuk mencegah terjadinya pencucian uang disektor perbankan. Upaya yang
telah dilakukan adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Prinsip Mengenal nasabah.
Prinsip mengenal nasabah menjadi salah satu upaya perbankan untuk mencegak
terjadinya tindak pidana ppencucian uang. Rumusan masalah pada penelitian ini
adalah bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya pencegahan
tindak pidana pencucian uang di Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi dan
hambatan apa saja yang dihadapi dalam penerapan prinsip mengenal nasabah pada
Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi serta solusi dalam mengatasi
hambatan.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian adalah BRI Cabang
Bagansiapiapi. Penulis menggunakan jenis data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara,
observasi dan studi dokumen. Dan Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan prinsip mengenal
nasabah di BRI Cabang Bagansiapiapi telah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, dibuktikan dengan kebijakan yang mengharuskan
calon nasabah mengisi Formulir Pembukaan Rekening Nasabah dengan lengkap
dan benar. Sedangkan hambatan yang dihadapi oleh BRI Cabang Bagansiapapi
dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya pencegahan tindak
pidana pencucian uang adalah pengisian data yang tidak lengkap dan/atau tidak
benar oleh nasabah/calon nasabah