Show simple item record

dc.contributor.authorSholikah, Ana
dc.date.accessioned2022-07-12T02:18:26Z
dc.date.available2022-07-12T02:18:26Z
dc.date.issued2021-11-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4232
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat judul “Perlindungan Hukum Bagi Nasaah Sebagai Pengguna Jasa Asuransi Kerugian Apabila Perusahaan Asuransi Mengalami Kepailitan” dan mengangkat permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah pengguna jasa asuransi kerugian apabila perusahaan asuransi terjadi kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? 2. Bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan oeleh nasabah pengguna jasa asuransi untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi terjadi kepailitan? Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Di dalam melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan terhadap Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan analisis dan mengklasifikasikannya dengan pengelolaan bahan hukum secara deduktif yaitu dengan cara menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini, Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi, pihak asuransi (penanggung) akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung (nasabah) sesuai dengan cara dan ketentuan yang ada dalam polis. Terhadap kerugian yang disebabkan dari risiko-risiko yang dijamin seperti kerugian harta benda yang diakibatkan dari suatu bahaya atupun bencana. Dikarenakan perusahaan asuransi kebakaran memiliki kewajiban membayar/mengganti kerugian kepada para nasabah dikarenakan terjadinya peristiwa kepailitan dalam perusahaan asuransi, sehingga tidak merugikan para nasabahnya.Tetapi pada saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang yang mengatur tentang suatu jaminan ataupun perlindungan terhadap hak-hak nasabah di dalam kepailitan perusahaan asuransi, dan pada prakteknya pun tidak dicantumkan dalam perjanjian asuransi. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah asuransi apabila perusahaan asuransi mengalami pailit untuk mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran dari piutangnya, yaitu nasabah dapat menuntut haknya yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi pada kurator karna segala hak dan kewajiban di ambil alih kurator.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Nasabah Sebagai Pengguna Jasa Asuransi Kerugian Apabila Perusahaan Asuransi Mengalami Kepailitanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record