Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Sebagai Pengguna Jasa Asuransi Kerugian Apabila Perusahaan Asuransi Mengalami Kepailitan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul “Perlindungan Hukum Bagi Nasaah Sebagai Pengguna Jasa Asuransi Kerugian Apabila Perusahaan Asuransi Mengalami Kepailitan” dan mengangkat permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah pengguna jasa asuransi kerugian apabila perusahaan asuransi terjadi kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? 2. Bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan oeleh nasabah pengguna jasa asuransi untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi terjadi kepailitan?
Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Di dalam melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan terhadap Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan analisis dan mengklasifikasikannya dengan pengelolaan bahan hukum secara deduktif yaitu dengan cara menarik kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini, Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi, pihak asuransi (penanggung) akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung (nasabah) sesuai dengan cara dan ketentuan yang ada dalam polis. Terhadap kerugian yang disebabkan dari risiko-risiko yang dijamin seperti kerugian harta benda yang diakibatkan dari suatu bahaya atupun bencana. Dikarenakan perusahaan asuransi kebakaran memiliki kewajiban membayar/mengganti kerugian kepada para nasabah dikarenakan terjadinya peristiwa kepailitan dalam perusahaan asuransi, sehingga tidak merugikan para nasabahnya.Tetapi pada saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang yang mengatur tentang suatu jaminan ataupun perlindungan terhadap hak-hak nasabah di dalam kepailitan perusahaan asuransi, dan pada prakteknya pun tidak dicantumkan dalam perjanjian asuransi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah asuransi apabila perusahaan asuransi mengalami pailit untuk mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran dari piutangnya, yaitu nasabah dapat menuntut haknya yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi pada kurator karna segala hak dan kewajiban di ambil alih kurator.