Show simple item record

dc.contributor.authorIzza, Miftach Baitul
dc.date.accessioned2022-07-12T02:19:29Z
dc.date.available2022-07-12T02:19:29Z
dc.date.issued2022-01-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4233
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Perspektif Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dan banyak korban maupun masyarakat tidak mengetahui hak-hak apa saja yang dijamin oleh HAM. Serta pengadilan terhadap kejahatan kekerasan seksual di Indonesia yang sampai saat ini belum terlalu siap untuk memberikan perlindungan bagi korban. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perkembangan kekerasan seksual pada periode tahun 2020-2021 di Indonesia? 2. Bagaimana pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM? 3. Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat setiap tahunnya di berbagai wilayah. Selain itu, perlu diketahui bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh perempuan saja, laki-laki juga kerap merasakan hal yang sama. Pada tahun 2020, terjadi peningkatan pola kekerasan berbasis siber yang masih belum memiliki perlindungan dan pengamanan dalam dunia siber. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah menjamin hak-hak korban kekerasan seksual tanpa adanya diskriminasi.. Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan pelanggaran HAM dan masih dikaitkan dengan moralitas. Korban pun masih banyak yang belum mengetahui hak-hak apa saja yang dapat diperolehnya. Padahal kekerasan seksual memberikan dampak yang sangat buruk terhadap kondisi psikologis dan psikis korban. Sebagian besar hukum di Indonesia mengacu pada KUHP yang mana sudah banyak bentuk pelecehan yang ada tetapi hukum yang dipergunakan masih sama. Hal ini membuat kekosongan hukum dimana tidak ada pengaturan yang dapat menaunginya. Hal ini membuktikan hukum di Indonesia belum terlalu siap untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Korbanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record