Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Perspektif Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemilihan tema
tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang
terjadi dan banyak korban maupun masyarakat tidak mengetahui hak-hak apa saja
yang dijamin oleh HAM. Serta pengadilan terhadap kejahatan kekerasan seksual
di Indonesia yang sampai saat ini belum terlalu siap untuk memberikan
perlindungan bagi korban.
Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perkembangan kekerasan seksual pada
periode tahun 2020-2021 di Indonesia?
2. Bagaimana pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam UU Nomor 39
Tahun 1999 Tentang HAM?
3. Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual di
Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan
bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu
hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, bahwa kasus kekerasan seksual
di Indonesia meningkat setiap tahunnya di berbagai wilayah. Selain itu, perlu
diketahui bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh perempuan
saja, laki-laki juga kerap merasakan hal yang sama. Pada tahun 2020, terjadi
peningkatan pola kekerasan berbasis siber yang masih belum memiliki
perlindungan dan pengamanan dalam dunia siber.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah menjamin hak-hak korban
kekerasan seksual tanpa adanya diskriminasi.. Namun, masih banyak yang belum
mengetahui bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan pelanggaran HAM
dan masih dikaitkan dengan moralitas. Korban pun masih banyak yang belum
mengetahui hak-hak apa saja yang dapat diperolehnya. Padahal kekerasan seksual
memberikan dampak yang sangat buruk terhadap kondisi psikologis dan psikis
korban.
Sebagian besar hukum di Indonesia mengacu pada KUHP yang mana
sudah banyak bentuk pelecehan yang ada tetapi hukum yang dipergunakan masih
sama. Hal ini membuat kekosongan hukum dimana tidak ada pengaturan yang
dapat menaunginya. Hal ini membuktikan hukum di Indonesia belum terlalu siap
untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.