Analisis Perampasan Aset Oleh Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham)
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perampasan aset oleh Negara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) ditinjau dalam Perspektif Hak Asasi manusia (HAM). Dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah penegakan Hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering) ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), yang ke 2. Bagaimanakah sistem perampasan aset oleh negara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (money laundering) ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang dipakai oleh penulis di sini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Putusan Pengadilan Negeri Depok No 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, Putusan Mahkamah Agung No 3096 K/Pid.Sus/2018, Pasal 39, 372, dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hasil penelitian mengenai pengaturan Perampasan Aset Oleh Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu; Pertama, bahwa pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perampasan aset itu sudah sesuai hanya saja oknumlah yang kadang menyelewengkan kewenangan tersebut. Kedua, Hakim dalam putusannya sudah sesuai dalam memutus perkara tersebut. Akan lebih sulit jika aset tidak dirampas untuk negara di khawatirkan korban akan memperebutkan aset itu jika dikembalikan kepada pihak First Travel, dan demi menjaga kepastian Hukum atas semua aset tersebut makanya Hakim menganggap adil jika aset yang disita tersebut dirampas untuk Negara