Perlindungan Konsumen Terhadap Hak Konsumen Saat Developer Ganti Kepemilikan (Studi Di Pt Metsuma Anugerah Graha Gresik)
Abstract
Dalam skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang pelaksanaan Pasal 4 Huruf (b) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa setiap konsumen mempunyai hak untuk mendapakan barang tersebut sesuai jaminan yang dijanjikan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian dalam perjanjian yang dibuat ketika transaksi antara developer dengan konsumen, dari adanya ketidaksesuaian dengan perjanjian tersebut membuat konsumen menjadi dirugikan.
Berdasarkan hal tersebut penulis membuat perumusan masalah; (1). Bagaimana penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ketika developer ganti kepemilikan? (2). Apa hambatan yang dialami oleh PT. MAG sebagai developer dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen ketika pergantian kepemilikan?
Penelitian ini menggunkan metode yuridis sosiologis yakni selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga berdasarkan fakta dilapangan terkait perlindungan konsumen. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian penelitian ini menggunakan metode analisa data deskriptif kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis maupun lisan yang diteliti dan dipelajari secara utuh dan mendalam.
Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan Pasal 4 Huruf (b) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum terlaksana dengan baik, terbukti dari adanya ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan fakta kondisi yang sebenarnya. Terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh PT. MAG didalam pelaksanaan dan didalam pemenuhan tanggung jawabnya, hambatan yang dialami tersebut dibedakan menjadi dua, hambatan yang bersifat hukum dan juga hambatan bersifat non-hukum. Kemudian upaya yang telah dilakukan oleh konsumen sendiri adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tingkat pertama.