Tanggung Jawab Endorser Atas Kerugian Konsumen Akibat Penggunaan Produk Endorsement
Abstract
Endorsement dapat dikatakan sebuah tindakan untuk mendukung sebuah produk atau jasa dan merupakan bagian dari bentuk promosi yang didukung oleh seseorang yang dianggap penting atau berpengaruh. Di media sosial banyak sekali seorang yang terkenal menggunakan suatu produk dalam postingan foto dengan menuliskan keterangan mempromosikan produk beserta nama pelaku usaha online atau disebut online shop, dengan kata lain arti endorse adalah jenis promosi tertentu yang memanfaatkan selebriti atau seorang professional untuk mengatakan hal baik tentang sebuah merek, produk atau layanan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum endorser dalam perjanjian endorsement dalam perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggung jawab endorser atas kerugian konsumen akibat menggunakan produk endorse. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji norma-norma hukum yang terkait dengan hukum perlindungan konsumen dalam periklanan melalui endorsement oleh endorser. Hasil penelitian menujukkan bahwa kedudukan endorser adalah sebagai penghubung antara pelaku usaha dan konsumen pada saat mempromosikan suatu barang yang diberikan oleh pelaku usaha dan kerugian konsumen yang dialami adalah tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi produk tersebut kecuali jika endorser pada saat mempromosikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka dapat meminta pertanggungjawaban yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.