Perjanjian Kerja Sebagai Alat Perlindungan Hukum (Analisis Yuridis Pada Perusahaan Meubel Lindah Pasuruan)
Abstract
Salah satu latar belakang adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Perjanjian kerja mengakibatkan hubungan kerja antara karyawan dengan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh tenaga kerja dengan pengusaha, dimana tenaga kerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja dengan menerima upah dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah.
Dalam perjanjian kerja yang dibuat oleh Perusahaan Meubel Lindah, ada beberapa perjanjian yang kurang menguntungkan bagi tenaga kerja. Yang dapat tidak memperhatikan hak-hak pekerja seperti waktu kerja lembur dan juga jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Berdasarkan kenyataan tersebut maka tujuan penelitian ini secara umum untuk mengetahui Perjanjian Kerja di Perusahaan Meubel Lindah sudah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja juga merupakan hal yang sangat penting dan harus selalu diusahakan oleh pihak Perusahaan Meubel Lindah.