Show simple item record

dc.contributor.authorSusilowati, Endang
dc.date.accessioned2022-07-14T02:51:47Z
dc.date.available2022-07-14T02:51:47Z
dc.date.issued2021-12-28
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4281
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis mengangkat kepada permasalahan status kepemilikan tanah masyarakat di kawasan tanah makam auliya Ki Ageng Gribig sebagai destinasi wisata religi ziarah. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh rasa penasaran peniliti akan status kepemilikan tanah yang berada di sekitar makam Ki Ageng Gribig yang telah menjadi sebuah destinasi wisata religi ziarah. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana status kepemilikan hak atas tanah dikawasan makam ki ageng gribig kelurahan madyopuro? 2. Bagaimana prosedur pendaftaran tanah oleh masyarakat sekitar makam ki ageng gribig kelurahan madyopuro sebagai destinasi religi ziarah ? Penilitian ini merupakan penilitian hukum yuridis empiris dengan mengunakan pendekatan yuridis sosiologis mengenai lokasi penilitian, dan teknik sempling, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisa data. Jenis dan sumber data primer dan data sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan data ialah melalui wawancara, dokumentasi dan observasi status tanah masyarakat. Berikutnya teknik analisa data setelah data terkumpul maka data yang telah ada dikumpulkan dan dianalis secara kualitatif. Hasil penilitian ini menunjukan bahwa, status kepemilikan hak atas tanah disekitar kawasan Ki Ageng Gribig hampir secara keseluruhan sudah bersertifikat hak milik yang mana hak milik memiliki sifat turun temurun, terkuat dan terpenuh sebagai salah satu alat bukti yang kuat. Ketika terjadinya peristiwa pembangunan kota yang berdampak kepada masyarakat sekitar kawasan Ki Ageng Gribig sudah mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah. Pendaftaran tanah masyarakat disekitar kawasan makam Ki Ageng Gribig dengan menggunakan pendaftaran sporadik ialah pendaftaran secara individual sedangkan pendaftaran sistematis ialah pendaftaran tanah yang fasilitatornya adalah pemerintah dalam hal ini pendaftarn sistematsis di kawasan sekitar ki ageng gribig telah diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun 1987 yang dikenal dengan pemutihan atau disebut dengan nama Proyek Oprasi Nasional Agraria (PRONA) dan pada tahun 2018 dikenal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectStatus Kepemilikan Tanahen_US
dc.subjectTanah Makam Ki Ageng Gribigen_US
dc.titleStatus Kepemilikantanah Masyarakat Di Kawasan Tanah Makam Auliya Ki Ageng Gribig Kelurahan Madyopuro Sebagai Destinasi Wisata Religi Ziarahen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record