Status Kepemilikantanah Masyarakat Di Kawasan Tanah Makam Auliya Ki Ageng Gribig Kelurahan Madyopuro Sebagai Destinasi Wisata Religi Ziarah
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat kepada permasalahan status kepemilikan
tanah masyarakat di kawasan tanah makam auliya Ki Ageng Gribig sebagai destinasi
wisata religi ziarah. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh rasa penasaran peniliti
akan status kepemilikan tanah yang berada di sekitar makam Ki Ageng Gribig yang
telah menjadi sebuah destinasi wisata religi ziarah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana status kepemilikan hak atas tanah dikawasan makam ki
ageng gribig kelurahan madyopuro?
2. Bagaimana prosedur pendaftaran tanah oleh masyarakat sekitar makam ki ageng
gribig kelurahan madyopuro sebagai destinasi religi ziarah ?
Penilitian ini merupakan penilitian hukum yuridis empiris dengan mengunakan
pendekatan yuridis sosiologis mengenai lokasi penilitian, dan teknik sempling,
sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisa data. Jenis dan sumber data
primer dan data sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan data ialah melalui
wawancara, dokumentasi dan observasi status tanah masyarakat. Berikutnya teknik
analisa data setelah data terkumpul maka data yang telah ada dikumpulkan dan
dianalis secara kualitatif.
Hasil penilitian ini menunjukan bahwa, status kepemilikan hak atas tanah disekitar
kawasan Ki Ageng Gribig hampir secara keseluruhan sudah bersertifikat hak milik
yang mana hak milik memiliki sifat turun temurun, terkuat dan terpenuh sebagai salah
satu alat bukti yang kuat. Ketika terjadinya peristiwa pembangunan kota yang
berdampak kepada masyarakat sekitar kawasan Ki Ageng Gribig sudah mempunyai
kekuatan hukum hak atas tanah.
Pendaftaran tanah masyarakat disekitar kawasan makam Ki Ageng Gribig dengan
menggunakan pendaftaran sporadik ialah pendaftaran secara individual sedangkan
pendaftaran sistematis ialah pendaftaran tanah yang fasilitatornya adalah pemerintah
dalam hal ini pendaftarn sistematsis di kawasan sekitar ki ageng gribig telah
diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun 1987 yang dikenal dengan pemutihan
atau disebut dengan nama Proyek Oprasi Nasional Agraria (PRONA) dan pada tahun
2018 dikenal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)