Show simple item record

dc.contributor.authorApriliya, Nafida Ika
dc.date.accessioned2022-07-14T02:52:51Z
dc.date.available2022-07-14T02:52:51Z
dc.date.issued2021-12-15
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4282
dc.description.abstractPenelitian ini mengangkat judul Peran BPOM Atas Peredaran Kosmetik Dalam Bentuk Share In Jar Menurut Hukum Positif Indonesia. Dengan meneliti permasalahan yang ada yaitu yang pertama apakah dalam peraturan perundangundangan kosmetik dapat diedarkan dalam bentuk share in jar, dan yang kedua bagaimana peran BPOM dalam pengawasan pada kosmetik bentuk share in jar berdasarkan hukum positif Indonesia. Latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah mengkaji bagaimana peraturan tentang peredaran kosmetik share in jar dan bagaimana pengawasan terhadapnya yang dilakukan oleh BPOM, dikarenakan hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang menjual produk kosmetik bentuk share in jar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi atau peraturan tentang kosmetik share in jar dan bagaimana pengawasan BPOM atas peredaran kosmetik share in jar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan. Penelitian ini menggunakan teknik analisa yaitu teknik interpretasi sistematika, dengan menafsirkan peraturan dan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Kosmetik share in jar adalah produk kosmetik yang dipindahkan dari wadah asli ke wadah wadah kecil, BPOM berperan untuk melakukan standarisasi, sertifikasi, hingga mengawasi peredaran kosmetik share in jar karena BPOM mempunyai wewenang atas peredaran produk kosmetik yang melanggar aturan seperti kosmetik share in jar sesuai dengan hukum positif Indonesia. Di dalam peraturan perundang undangan, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik share in jar tidak diperbolehkan untuk diedarkan karena mempunyai banyak kekurang yang melanggar hukum, seperti tidak terdapat informasi yang lengkap dan jelas atas isi produk. Peran BPOM adalah melakukan standarisasi, sertifikasi dan pengawasan, dari kasus share in jar tersebut produk share in jar tidak sesuai dengan standarisasi BPOM. Strategi yang dilakukan BPOM mencakup standarisasi, pre market, post market, uji lab, serta penegakan hukum. Pembuatan share in jar termasuk dalam perbuatan melawan hukum atas kesengajaan dan kelalaian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectShare in jaren_US
dc.titlePeran Bpom Atas Peredaran Kosmetik Dalam Bentuk Share In Jar Menurut Hukum Positif Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record