Peran Bpom Atas Peredaran Kosmetik Dalam Bentuk Share In Jar Menurut Hukum Positif Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengangkat judul Peran BPOM Atas Peredaran Kosmetik Dalam
Bentuk Share In Jar Menurut Hukum Positif Indonesia. Dengan meneliti
permasalahan yang ada yaitu yang pertama apakah dalam peraturan perundangundangan
kosmetik dapat diedarkan dalam bentuk share in jar, dan yang kedua
bagaimana peran BPOM dalam pengawasan pada kosmetik bentuk share in jar
berdasarkan hukum positif Indonesia. Latar belakang dilakukannya penelitian ini
adalah mengkaji bagaimana peraturan tentang peredaran kosmetik share in jar dan
bagaimana pengawasan terhadapnya yang dilakukan oleh BPOM, dikarenakan hingga
saat ini masih banyak pelaku usaha yang menjual produk kosmetik bentuk share in
jar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi atau
peraturan tentang kosmetik share in jar dan bagaimana pengawasan BPOM atas
peredaran kosmetik share in jar.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang undangan. Penelitian ini menggunakan
teknik analisa yaitu teknik interpretasi sistematika, dengan menafsirkan peraturan dan
menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan
keseluruhan sistem hukum. Kosmetik share in jar adalah produk kosmetik yang
dipindahkan dari wadah asli ke wadah wadah kecil, BPOM berperan untuk
melakukan standarisasi, sertifikasi, hingga mengawasi peredaran kosmetik share in
jar karena BPOM mempunyai wewenang atas peredaran produk kosmetik yang
melanggar aturan seperti kosmetik share in jar sesuai dengan hukum positif
Indonesia.
Di dalam peraturan perundang undangan, dapat disimpulkan bahwa produk
kosmetik share in jar tidak diperbolehkan untuk diedarkan karena mempunyai
banyak kekurang yang melanggar hukum, seperti tidak terdapat informasi yang
lengkap dan jelas atas isi produk. Peran BPOM adalah melakukan standarisasi,
sertifikasi dan pengawasan, dari kasus share in jar tersebut produk share in jar tidak
sesuai dengan standarisasi BPOM. Strategi yang dilakukan BPOM mencakup
standarisasi, pre market, post market, uji lab, serta penegakan hukum. Pembuatan
share in jar termasuk dalam perbuatan melawan hukum atas kesengajaan dan
kelalaian.