Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Advokat
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara menurut Undang-Undang Advokat. Pilihan permasalahan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan akan legalitas Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang kerap kali dipertanyakan dan dikritisi oleh praktisi maupun akademisi dengan dasar dan kaca mata pandang Undang-Undang Advokat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Legalitas dan Legitimasi Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara? 2. Bagaimana Kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam prespektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan filosofis (philosophical approach), pendekatan konsep (conceptual approach) pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya bahan hukum yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian, seperti pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan filosofis, pendekatan konsep, dan pendekatan lainnya untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini, kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara memiliki dasar hukum yang kuat yakni Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian dengan dasar hukum tersebut melahirkan Jaksa Pengacara Negara sebagai perwujudan dari kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kewenangan Kejaksaan tersebut merupakan keberlakuan yang secara khusus untuk Kejaksaan saja, sementara keberlakuan akan Undang-Undang Advokat yang pada intinya menegaskan bahwa penasihat hukum, konsultan hukum, dan pengacara tunduk pada Undang-Undang Advokat tidak belaku bagi Kejaksaan dikarenakan diberlakukan secara umum bagi seluruh advokat dan orang yang dinyatakan sebagai advokat dalam Undang-Undang Advokat.
Kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lex specialist, sementara keseluruhan ketentuan tentang Advokat yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat merupakan lex generalist. Dengan demikian berlakulah adagium lex specialist derogate lex generalist.