Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Yang Dilakukan Oleh Anak
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum
Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik
Yang Dilakukan Oleh Anak berangkat dari rumusan masalah yaitu :1. Bagimana
pertanggungjawaban pidana pencermaran nama baik melalui media elektronik? 2.
Bagimana perlindungan hak-hak anak yang melakukan tindak pidana pencemaran
nama baik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative untuk
mengkaji mengenai dan meneliti mengenai peraturan perundang-undangan.
Pengumpulan bahan hukum ini menggunakan metode studi kepustakaan, dengan
data primer maupun sekunder. Selanjutnya hasil dari studi kepustakaan tersebut
dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konsep (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan Pertanggungjawaban pidana
pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh anak ini
tetap berdasarkan pada undang-undangan nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak , yang mengedepankan pendekatan secara restorative
justice yaitu dengan diversi.
Perlindungan hak anak yang melakukan tindak pidana pencemaran nama
baik melalui media elektronik, dalam proses nya mulai dari proses pnyidikan,
penuntutan dan persidangan. Dan penegak hukum memberikan kepastian atas
hak-hak anak tetap diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.