Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Merek Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Abstract
Topik penelitian dengan judul diatas diawali dengan rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Merek Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis? dan (2) Bagaimana Penegakan Hukum Bagi Pelaku Yang Menduplikasi Merek Yang Sudah Didaftarkan Oleh Pemilik Merek Asli?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, penelitian ini menggunakan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Perundang – Undangan (Statue Approach), teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, analisis bahan hukum dengan cara memanfaatkan bahan hukum yang sudah dikumpulkan untuk menjawab permasalahan. Kesimpulan penelitian ini adalah perlindungan hukum yang diberikan ke pemegang sertifikat merek adalah berlakunya merek dalam jangka waktu 10 tahun dan satu – satunya menjadi pemilik merek terdaftar yang berhak atas merek tersebut serta tidak dapat dirubah tanpa adanya izin pemilik merek. Penegakan hukum yang diberikan UU MIG yaitu secara pidana dan perdata. Terdapat alternatif lain, yaitu melalui arbitrase dan alternative penyelesaian sengketan dengan konsep win - win solution.