Perbandingan Putusan Hakim Mengenai Pemidanaan Kdrt Dengan Penganiayaan Biasa Atas Pelaku Nikah Siri Antara Putusan Nomor 360/Pid.Sus/2020/Pn Mlg Dan Putusan Nomor 1683/Pid.B/2017/Pn Bks

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Suwarno, Adelya Puspita Sari Dewi
dc.date.accessioned 2022-07-14T03:05:11Z
dc.date.available 2022-07-14T03:05:11Z
dc.date.issued 2021-12-13
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4288
dc.description.abstract Rumah tangga bukan hanya sekedar tempat tinggal bersama tetapi bisa dilambangkan sebagai tempat yang aman, menentramkan jiwa, merupakan tempat yang nyaman bagi orang yang ingin hidup bahagia dan tentram. Setiap orang memiliki perbedaan karakter maupun sifat lalu dipersatukan berkumpul bersamasama yang kemudian muncullah sebuah perbedaan pendapat maupun sebuah permasalahan yang ada didalam rumah tangga. Ketika dalam sebuah permasalahan rumah tangga tidak dapat diselesaikan secara baik ,timbul cara yang tidak beretika yaitu dengan cara menggunakan kekerasan. Tindak kekerasan dalam rumah tangga biasanya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dimaknai dalam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan atau anggota keluarga yang menetap didalam suatu lingkup rumah tangga. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan penganiayaan biasa dengan Kekerasan dalam rumah tangga terhadap nikah siri dan bagaimana perbandingan putusan hakim mengenai pemidanaan kekerasan dalam rumah tangga dengan penganiayaan biasa terhadap pelaku nikah siri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan secara siri dapat merugikan isteri maupun anaknya kelak dapat berpotensi menderita kerugian hilangnya hakhaknya akibat pernikahan tersebut serta pernikahan secara siri tidak memiliki kekuatan secara hukum. Akibat perbuatan kekerasan didalam pernikahan secara siri tidak semua masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga ada juga yang termasuk dalam kategori penganiyaan biasa. Sehingga, disarankan bagi calon pasangan akan lebih baik pernikahannya sah secara agama dan hukum agar hakhak nya tidak hilang maupun dirugikan terutama pihak wanita. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kekerasan Dalam Rumah Tangga en_US
dc.subject Pernikahan Siri en_US
dc.title Perbandingan Putusan Hakim Mengenai Pemidanaan Kdrt Dengan Penganiayaan Biasa Atas Pelaku Nikah Siri Antara Putusan Nomor 360/Pid.Sus/2020/Pn Mlg Dan Putusan Nomor 1683/Pid.B/2017/Pn Bks en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account