Show simple item record

dc.contributor.authorSuwarno, Adelya Puspita Sari Dewi
dc.date.accessioned2022-07-14T03:05:11Z
dc.date.available2022-07-14T03:05:11Z
dc.date.issued2021-12-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4288
dc.description.abstractRumah tangga bukan hanya sekedar tempat tinggal bersama tetapi bisa dilambangkan sebagai tempat yang aman, menentramkan jiwa, merupakan tempat yang nyaman bagi orang yang ingin hidup bahagia dan tentram. Setiap orang memiliki perbedaan karakter maupun sifat lalu dipersatukan berkumpul bersamasama yang kemudian muncullah sebuah perbedaan pendapat maupun sebuah permasalahan yang ada didalam rumah tangga. Ketika dalam sebuah permasalahan rumah tangga tidak dapat diselesaikan secara baik ,timbul cara yang tidak beretika yaitu dengan cara menggunakan kekerasan. Tindak kekerasan dalam rumah tangga biasanya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dimaknai dalam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan atau anggota keluarga yang menetap didalam suatu lingkup rumah tangga. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan penganiayaan biasa dengan Kekerasan dalam rumah tangga terhadap nikah siri dan bagaimana perbandingan putusan hakim mengenai pemidanaan kekerasan dalam rumah tangga dengan penganiayaan biasa terhadap pelaku nikah siri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan secara siri dapat merugikan isteri maupun anaknya kelak dapat berpotensi menderita kerugian hilangnya hakhaknya akibat pernikahan tersebut serta pernikahan secara siri tidak memiliki kekuatan secara hukum. Akibat perbuatan kekerasan didalam pernikahan secara siri tidak semua masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga ada juga yang termasuk dalam kategori penganiyaan biasa. Sehingga, disarankan bagi calon pasangan akan lebih baik pernikahannya sah secara agama dan hukum agar hakhak nya tidak hilang maupun dirugikan terutama pihak wanita.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKekerasan Dalam Rumah Tanggaen_US
dc.subjectPernikahan Sirien_US
dc.titlePerbandingan Putusan Hakim Mengenai Pemidanaan Kdrt Dengan Penganiayaan Biasa Atas Pelaku Nikah Siri Antara Putusan Nomor 360/Pid.Sus/2020/Pn Mlg Dan Putusan Nomor 1683/Pid.B/2017/Pn Bksen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record