Perbandingan Putusan Hakim Mengenai Pemidanaan Kdrt Dengan Penganiayaan Biasa Atas Pelaku Nikah Siri Antara Putusan Nomor 360/Pid.Sus/2020/Pn Mlg Dan Putusan Nomor 1683/Pid.B/2017/Pn Bks
Abstract
Rumah tangga bukan hanya sekedar tempat tinggal bersama tetapi bisa
dilambangkan sebagai tempat yang aman, menentramkan jiwa, merupakan tempat
yang nyaman bagi orang yang ingin hidup bahagia dan tentram. Setiap orang
memiliki perbedaan karakter maupun sifat lalu dipersatukan berkumpul
bersamasama yang kemudian muncullah sebuah perbedaan pendapat maupun
sebuah permasalahan yang ada didalam rumah tangga. Ketika dalam sebuah
permasalahan rumah tangga tidak dapat diselesaikan secara baik ,timbul cara yang
tidak beretika yaitu dengan cara menggunakan kekerasan. Tindak kekerasan dalam
rumah tangga biasanya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di
dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dimaknai
dalam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis,
emosional, seksual, penelantaran) yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan
atau anggota keluarga yang menetap didalam suatu lingkup rumah tangga.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan
masalah yaitu, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan
penganiayaan biasa dengan Kekerasan dalam rumah tangga terhadap nikah siri dan
bagaimana perbandingan putusan hakim mengenai pemidanaan kekerasan dalam
rumah tangga dengan penganiayaan biasa terhadap pelaku nikah siri. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan secara siri dapat merugikan
isteri maupun anaknya kelak dapat berpotensi menderita kerugian hilangnya hakhaknya
akibat pernikahan tersebut serta pernikahan secara siri tidak memiliki
kekuatan secara hukum. Akibat perbuatan kekerasan didalam pernikahan secara siri
tidak semua masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga ada juga yang
termasuk dalam kategori penganiyaan biasa. Sehingga, disarankan bagi calon
pasangan akan lebih baik pernikahannya sah secara agama dan hukum agar hakhak
nya tidak hilang maupun dirugikan terutama pihak wanita.