Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Merkuri Berbahaya Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Di Badan Pengawas Obat Dan Makanan Kota Surabaya)
Abstract
Penelitian ini diawali dengan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apa Saja Fungsi Dan Tugas BPOM Dalam Pengawasan Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Merkuri Berbahaya Di Kota Surabaya? (2) Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Merkuri Berbahaya di BPOM Surabaya?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan Kasus, dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, Observasi dan Dokumentasi, serta memanfaatkan data yang telah didapatkan untuk menjawab permasalahan yang diangkat. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah BBPOM Surabaya memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam Peraturan Perundang –undangan untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang berbahaya dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.