Perlindungan Hukum Atas Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Show simple item record

dc.contributor.author Nabila, Mutiara Putri
dc.date.accessioned 2022-07-14T03:11:09Z
dc.date.available 2022-07-14T03:11:09Z
dc.date.issued 2021-12-18
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4293
dc.description.abstract Dalam skripsi ini, penulis mengangkat mengenai perlindungan hukum atas diskriminasi terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah atas diskriminasi bagi tenaga kerja penyandang disabilitas ditinjau dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia? 3. Bagaimana peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapat pekerjaan? Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dan pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan primer yaitu perundang-undangan, bahan sekunder yaitu karya ilmiah, skripsi, artikel dan bahan tersier yaitu kamus indonesia. Teknik yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian mengenai perlindungan hukum atas diskriminasi terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia adalah pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja penyandang cacat tanpa adanya diskriminasi dengan sangat tegas dalam bentuk perundang-undangan yang mana hal itu telah diterangkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 67 ayat 1 dan undangundang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada pasal 53 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja atau pegawai. Dalam UUD 1945 dan undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur tentang hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan. Peluang untuk mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi telah diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan CRPD (konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas) yang diatur pada pasal 27. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.title Perlindungan Hukum Atas Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account