Perlindungan Hukum Atas Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
dc.contributor.author | Nabila, Mutiara Putri | |
dc.date.accessioned | 2022-07-14T03:11:09Z | |
dc.date.available | 2022-07-14T03:11:09Z | |
dc.date.issued | 2021-12-18 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4293 | |
dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat mengenai perlindungan hukum atas diskriminasi terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah atas diskriminasi bagi tenaga kerja penyandang disabilitas ditinjau dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia? 3. Bagaimana peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapat pekerjaan? Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dan pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan primer yaitu perundang-undangan, bahan sekunder yaitu karya ilmiah, skripsi, artikel dan bahan tersier yaitu kamus indonesia. Teknik yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian mengenai perlindungan hukum atas diskriminasi terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia adalah pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja penyandang cacat tanpa adanya diskriminasi dengan sangat tegas dalam bentuk perundang-undangan yang mana hal itu telah diterangkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 67 ayat 1 dan undangundang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada pasal 53 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja atau pegawai. Dalam UUD 1945 dan undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur tentang hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan. Peluang untuk mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi telah diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan CRPD (konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas) yang diatur pada pasal 27. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Hak Asasi Manusia | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Atas Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum