Perlindungan Hukum Atas Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat mengenai perlindungan hukum atas
diskriminasi terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak
asasi manusia dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk
perlindungan hukum yang diberikan pemerintah atas diskriminasi bagi tenaga kerja
penyandang disabilitas ditinjau dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan
pemerintah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi
manusia? 3. Bagaimana peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapat
pekerjaan?
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau
penelitian hukum kepustakaan, dan pendekatan penelitian adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
bahan primer yaitu perundang-undangan, bahan sekunder yaitu karya ilmiah,
skripsi, artikel dan bahan tersier yaitu kamus indonesia. Teknik yang digunakan
yaitu studi kepustakaan dan teknik dokumentasi.
Hasil penelitian mengenai perlindungan hukum atas diskriminasi terhadap
tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia adalah
pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja
penyandang cacat tanpa adanya diskriminasi dengan sangat tegas dalam bentuk
perundang-undangan yang mana hal itu telah diterangkan dalam undang-undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 67 ayat 1 dan undangundang
nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada pasal 53 yang
menyatakan bahwa pemerintah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas
paling sedikit 2% dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%
penyandang disabilitas dari jumlah pekerja atau pegawai. Dalam UUD 1945 dan
undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur
tentang hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.
Peluang untuk mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas tanpa
diskriminasi telah diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2011 tentang
pengesahan CRPD (konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas) yang diatur
pada pasal 27.