Show simple item record

dc.contributor.authorKurniawan, Risqi
dc.date.accessioned2022-07-14T04:43:24Z
dc.date.available2022-07-14T04:43:24Z
dc.date.issued2021-12-30
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4320
dc.description.abstractPada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dengan tanda tangan elektronik yang digunakan dalam perjanjian. Hal yang melatarbelakangi peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah berkembangnya perjanjian dari yang sangat konvensional sampai sekarang perjanjian dengan menggunakan tanda tangan elektronik tanpa harus bertemu antar para pihak yang terlibat dalam perjanjian secara langsung. Dalam hal ini berarti ada suatu perubahan, disaat ada suatu perubahan maka hukum harus ikut mengiringi perubahan tersebut, dikarenakan tujuan dari hukum adalah memberikan kepastian hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka peneliti menentukan rumusan masalah yang dapat membantu peneliti untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai dengan harapan. Rumusan masalah yang peneliti angkat adalah:1.Bagaimana kedudukan hukum tanda tangan elektronik berdasarkan hukum positif Indonesia? 2. Bagaimana keabsahan hukum tanda tangan elektronik dalam kontrak berdasarkan hukum positif Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan kemudian pendekatan konseptual dan juga pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Pendekatan dan bahan hukum tersebut diperuntukkan untuk menjawab rumusan masalah yang peneliti kaji. Hasil dari penelitian ini adalah terkait dengan kedudukan hukum tanda tangan elektronik dapat disamakan tujuan hukumnya dengan tanda tangan konvensional apabila tanda tangan elektronik dibuat sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU ITE dan PP No. 82 Tahun 2012 sehingga tanda tangan elektronik tersebut dapat dikatakan sah secara hukum karena tanda tangan elektronik diterapkan untuk memudahkan adanya perjanjian secara elektronik. Berdasarkan hal tersebut notaris memungkinkan membuat akta otentik dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Namun dalam pelaksanaannya diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m dapat disimpulkan bahwa akta otentik notaris mempunyai kekuatan pembuktian apabila akta otentik tersebut dibuat atau dihadapan notaris dan ditandatangani langsung pada saat akta dibacakan oleh penghadap, saksi dan notaris. Dalam hal akta otentik yang menggunakan tanda tangan elektronik hal ini tidak bisa dipenuhi, maka ketentuan yang berlaku dari dokumen tersebut berubah menjadi akta dibawah tangan sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (9) UU Jabatan Notaris selanjutnya juga merujuk pada pasal 5 ayat (4) huruf a dan b UU ITE dapat kita ketahui bahwasannya dokumen yang dibuat dalam bentuk akta notaris tidaklah termasuk dalam informasi elektronik atau yang biasa kita sebut dengan dokumen elektronik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTanda Tangan Elektroniken_US
dc.subjectAkta Otentiken_US
dc.titleKekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik Dalam Kontrak Menurut Hukum Positif Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record