Taliban Sebagai Faksi Di Afghanistan Dalam Perspektif Hukum Internasional
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Taliban Sebagai Faksi di
Afghanistan dalam Perspektif Hukum Internasional. Pilihan tema tersebut dilatar
belakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dalam hal
pengkategorian serta pengakuan terhadap Taliban Sebagai Faksi di Afghanistan
dalam Perspektif Hukum Internasional.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1). Bagaimana kedudukan Taliban dalam subjek hukum
internasional? dan 2). Bagaimana pengakuan (recognition) yang didapat oleh
Taliban setelah berhasil menguasai dan memimpin Afghanistan menurut hukum
internasional?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan menggunakan pendekatan berupa international
instrument, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan
hukum melalui metode studi dokumentasi seperti mengkaji dan menganalisis
sumber bahan hukum, jurnal dan internet dengan tujuan untuk menjawab isu
hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini yaitu: Taliban dapat dikategorikan sebagai insurgent
berdasarkan karakteristik serta unsur-unsur yang terdapat di dalam kelompok
tersebut, dan bentuk pengakuan yang didapatkan oleh Taliban berupa pengakuan
terhadap pemerintahan baru, namun pengambilalihan pemerintahan tersebut
dilakukan dengan cara inkonstitusional (perebutan secara paksa) sehingga
masyarakat internasional belum mengakuinya.