Show simple item record

dc.contributor.authorMuslimin, Achmad Alhady
dc.date.accessioned2022-07-14T04:45:33Z
dc.date.available2022-07-14T04:45:33Z
dc.date.issued2021-02-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4322
dc.description.abstractPenulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi (studi kasus di Kab Kutai Timur. Kec. Sangatta). Pilihan judul tersebut berangkat dari permasalahan perlunya perlindungan saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi. 1Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini memberikan rumusan masalah 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum saksi pelapor dalam tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kutai Timur? 2.Hambatan Dalam Perlindungan Hukum Saksi Pelapor di Kejaksaan Negeri Kutai Timur? 3. Bagaiman upaya yang diberikan apabila terjadi hambatan dalam perlindungan saksi pelapor di Kejaksaan Negeri Kutai Timur? Hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini yaituPelaksanaan proses perlindungan terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, mekanisme prosesnya belum diatur secara detail dan lengkap didalam prakteknya belum dapat dilakukan secara maksimal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana korupsi dilakukan dengan cara nama atau identitas saksi pelapor disamarkan atau dirahasiakan dengan tujuan agar memberi perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarganya dan harta bendanya. .Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dugaan tindak pidana korupsi adalah kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, masih lemahnya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang LPSK, kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan terhadap perlindungan hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi dalam melaksanakan sistem perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang, kurangnya peran LBKH atau LBH dan LSM dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat umum. Hambatan lainyaitu hambatan internal yang dihadapi oleh pihak berwajib masih minim peran lembaga sistem peradilan pidana terpadu.Upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi pelapor tindak pidana korupsi adalah Sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan saksi harus lebih di tingkatkan lagi agar masyarakat menjadi berani untuk melaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectSaksi Pelaporen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kutai Timur)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record