Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kutai Timur)
Abstract
Penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap saksi
pelapor dalam tindak pidana korupsi (studi kasus di Kab Kutai Timur. Kec.
Sangatta). Pilihan judul tersebut berangkat dari permasalahan perlunya
perlindungan saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi. 1Berdasarkan latar
belakang tersebut, karya tulis ini memberikan rumusan masalah 1. Bagaimana
bentuk perlindungan hukum saksi pelapor dalam tindak pidana di Kejaksaan
Negeri Kutai Timur? 2.Hambatan Dalam Perlindungan Hukum Saksi Pelapor di
Kejaksaan Negeri Kutai Timur? 3. Bagaiman upaya yang diberikan apabila terjadi
hambatan dalam perlindungan saksi pelapor di Kejaksaan Negeri Kutai Timur?
Hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini yaituPelaksanaan proses
perlindungan terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang perlindungan saksi dan korban, mekanisme prosesnya belum diatur secara
detail dan lengkap didalam prakteknya belum dapat dilakukan secara maksimal.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor
Tindak Pidana korupsi dilakukan dengan cara nama atau identitas saksi pelapor
disamarkan atau dirahasiakan dengan tujuan agar memberi perlindungan dan rasa
aman kepada saksi pelapor beserta keluarganya dan harta bendanya. .Hambatan
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dugaan tindak pidana
korupsi adalah kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, masih lemahnya
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang LPSK, kurangnya sosialisasi yang
dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan terhadap perlindungan
hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi dalam melaksanakan sistem
perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang,
kurangnya peran LBKH atau LBH dan LSM dalam memberikan pemahaman
kepada masyarakat umum. Hambatan lainyaitu hambatan internal yang dihadapi
oleh pihak berwajib masih minim peran lembaga sistem peradilan pidana
terpadu.Upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi
pelapor tindak pidana korupsi adalah Sosialisasi kepada masyarakat tentang
perlindungan saksi harus lebih di tingkatkan lagi agar masyarakat menjadi berani
untuk melaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi.