Kekuatan Hukum Hak Atas Tanah Kesultanan Yang Di Kuasai Masyarakat (Studi Di Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta)
Abstract
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah suatu daerah yang istimewa baik dalam segi pemerintahan maupun adat istiadat bisa dilihat dalam mengurusi pemerintahannya yang di pimpin oleh Sultan sekaligus di jadikan Gubernur karena Yogyakarta mempunyai hak istimewa di lihat dari segi kekuatan dalam pemerintahan dimana dalam segi pertanahan bisa di bilang masyarakat tidak bisa menguasai tanah karena, tanah yang ada di Yogyakarta hampir seluruhnya dikuasai oleh pihak Kesultanan.
1. Bagaimana Mekanisme Perolehan Hak Atas Tanah Yang Berasal Dari Tanah Kesultanan Di Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta? 2. Bagaimana Kekuatan Hukum Hak Atas Tanah Kesultanan Yang Di Kuasai Masyarakat Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta? Tujuan 1. Untuk mengetahui mekanisme perolehan hak milik atas tanah berasal dari tanah kesultanan di Kelurahan Patehan kecamatan Keraton Kota Yogyakarta. 2. Untuk mengetahui kekuatan hukum hak atas tanah kesultanan yang di kuasai masyarakat Kelurahan Patehan kecamatan Keraton Kota Yogyakarta. Metode yang dipakai yaitu, wawancara dengan lurah dan masyarakat sekitar, Dokumentasi sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi, sebagian besar data yang tersedia yaitu berbentuk surat, catatan harian, laporan, dan foto. Observasi teknik ini menuntut adanya pengamatan dari peneliti baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap objek penelitian. Observasi dilakukan untuk mengumpulkan data dengan jalan melakukan pengamatan dan keterlibatan langsung di lokasi yang diteliti. Hasil Penelitian 1. Mekanisme Perolehan Hak Atas Tanah Yang Berasal Dari Tanah Kesultanan Di Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta di dapatkan dengan turun temurun ada juga masyarakat yang ini tinggal di atas tanah milik kesultanan yaitu dengan cara mengajukan identitas diri kepada Dinas pertanahan dan tata ruang karena Dispentaru yang mengurusi Tanah Sultan Ground (SG) selanjutnya akan melalui Panitikiso dan akan di keluarkan Serat Kekancingan.2. Kekuatan Hukum Hak Atas Tanah Kesultanan Yang Di Kuasai Masyarakat Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis melihat bahwa tanah yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri adalah Hak pakai atas tanah milik kesultanan.