Analisis Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Studi Putusan No.09/Pid.B/2013/Ptr
Abstract
Tindak pidana merupakan suatu pelanggaran Norma dengan sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh seorang pelaku tindak pidana. Sebab dalam pertanggungjawaban pidana ialah tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Pembelaan terpaksa merupakaan pembelaan hak pada ketidak adilan sehingga seorang yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana oleh undang-undang dimaafkan karena merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) yang melatarbelakangi penulis ini adalah: 1. Apakah Pertimbangan Hakim Yang Menyatakan Terdakwah Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Sudah Sesuai Dengan Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Oleh Terdakwa? 2. Apakah Pertimbangan Hakim Yang Menyatakan Dalam Diri Terdakwa Tidak Ditemukan Adanya Alasan Pemaaf Sudah Sesuai Dengan Fakta Hukum Yang Terungkap Dalam Persidangan?. Metode penelitian yang digunakan dalam peneliti ini yaitu penelitian hukum yuridis normatife. Yang mana menggunkan pendekatan penelitian seperti pendekatan konseptual (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer,sekunder,tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu menganalisisi secara deskriptif yaitu dengan menguraikan lalu kemudian disimpulkan hasil dari peneliti ini adalah berdasarkan putusan hakim bahwa tindakan yangdilakukan terdakwa merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas pasal 49 ayat (2) KUHP.