Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Crime Phishing
Abstract
Pada tugas ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Crime Phishing. Pilihan topik tersebut dilatar belakangi oleh maraknya kasus-kasus phishing yang beredar di masyarakat. Kasus-kasus phishing yang beredar di masyarakat sangat merugikan, baik itu kerugian secara materil maupun moril. Melihat dampak phishing yang demikian, penulis tertarik untuk meneliti perlindungan hukum bagi korbannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan tindak pidana Cyber Crime Phishing di Indonesia? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana Cyber Crime Phishing?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Pengaturan tindak pidana siber di Indonesia dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, pengaturan tindak pidana Cyber Crime Phishing diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam arti sempit, tindak pidana Cyber Crime Phishing diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana Cyber Crime Phishing terdapat dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 28 Ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.