Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Keadaan Memaksa (Overmahct) Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Abstract
Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat tema permasalahan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Keadaan Memaksa (Overmacht) Dalam Pemutusan hubungan Kerja. Pemilihan tema ini memiliki latar belakang yaitu permasalahan yang terjadi di Indonesia akibat pandemi covid-19 yang salah satunya menyebabkan kerugian di bidang bisnis yaitu banyak pekerja/ buruh yang di phk.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai beriku : 1. Apa faktor-faktor yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? 2. Apakah pandemi Covid-19 merupakan overmacht? 3. Apakah phk sebagai alasan pandemi Covid-19 sah menurut hukum (Undang-undang)?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan cara melakukan pengumpulan dan klasifikasi bahan hukum. Teknik analisa bahan hukum menggunakan metode kualitatif dengan menguraikan data primer dan sekunder dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjuukan bahwa, salah satu faktor phk adalah keadaan memaksa/ force majeure. Covid-19 merupakan bencana non-alam dan masuk dalam keadaan memaksa yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja di bidang bisnis, namun phk dengan alasan covid-19 sebagai keadaan memaksa tidak sah menurut hukum dikarenakan covid-19 di Indonesia masih 1,5 tahun belum 2 tahun menurut Pasal 164 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.