Penetapan Dispensasi Kawin Oleh Hakim Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dispensasi kawin yang terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pilihan tersebut dilatarbelakangi oleh suatu kasus yang terjadi di Indonesia karena menduduki peringkat ke-2 (dua) di Asia Tenggara dan peringkat ke-7 (tujuh) dunia dalam hal perkawinan usia dini. Begitu halnya dengan kasus dispensasi perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan pada setiap tahunnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa latar belakang Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerbitkan penetapan dispensasi kawin? 2. Bagaimana akibat hukum dispensasi kawin jika ditinjau dari hukum perlindungan anak?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang mana pokok pembahasan akan diarahkan pada keadaan bagaimana kenyataan hukum yang berada di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunbakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menerbitkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yaitu Pertimbangan dalam hukum dan pertimbangan hakim luar hukum. Dalam penetapannya hakim harus memperhatikan hak-hak anak dan mementingkan yang terbaik bagi anak guna eksistensinya tidak berbenturan dengan hukum perlindungan anak dan demi terwujudnya kemashlahatan anak dan rumah tangganya tidak berakhir dengan hal-hal yang tidak diinginkan.