Analisa Hukum Pidana Terhadap Putusan Hakim Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Perdagangan orang adalah wujud modern dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu bentuk perdagangan manusia yang paling buruk. Maraknya permasalahan perdagangan orang dibermacam negeri, tercantum Indonesia serta negara-negara yang lagi tumbuh, sudah jadi atensi Indonesia selaku bangsa, warga internasional, serta anggota organisasi internasional, paling utama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami pengaturan UU NO.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Untuk mengetahui dan memahami bentuk pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).
Hasil penelitian ini diterapkan dapat menjadi acuan atau landasan dalam mengembangkan ilmu hukum baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun dari segi teori-teori yang lain serta menjadi tambahan literatur untuk kajian atau penelitian selanjutnya yang berkaitan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kesimpulan penelitian ini korban perdagangan orang dapat dilindungi secara hukum melalui penggantian dan ganti rugi selain ganti rugi yang menjadi hak korban kompensasi dari negara dalam bentuk pelayanan bantuan sosial, pemberian layanan konseling/penunjang kesehatan