Upaya Bank Dalam Memberikan Perlindungan Huum Terhadap Nasabah Akibat Skimming Kartu Anjungan Tunai Mandiri
Abstract
Perkembangan teknologi berjalan sedemikian rupa sehingga dalam perkembangannya juga menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan dalam menggunakan metode kejahatan yang lebih canggih juga. Perkembangan teknologi informasi menimbulkan evolusi yang mengarah kepada layanan perbankan digital . Perkembaangan teknologi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi nasabah tapi juga dibarengi dengan aspek negatif yaitu menimbulkan modus baru dalam kasus pencurian dana nasabah dengan metode skimming. Pengaturan hukum kejahatan skimming, yaitu : berdasarkan KUHP pelaku kejahatan skimming dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Berdasarkan UU ITE pelaku kejahatan skimming dijerat dengan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU ITE, pasal 32 UU ITE.