Efektifitas Pengalihan Dana Desa Guna Penanganan Covid-19 Menurut Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penerapan Padat Karya Tunai Desa (Desa Naru Barat Kec. Sape Kab. Bima Nusa Tenggara Barat)
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan efektifitas pengalihan dana desa guna penanganan covid-19 menurut surat edaran kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no.8 tahun 2020 (studi di desa Naru Barat Kec. Sape Kab. Bima Nusa Tenggara Barat), dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1.bagaimana efektifitas dari penerapan Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.8 Tahun 2020 dengan adanya kebijakan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Naru Barat? 2.bagaimana dampak pengalihan dana desa yang digunakan untuk penanganan Covid-19 bagi masyarakat di Desa Naru Barat?
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melaui observasi dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisa data menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian mengenai efektifitas pengalihan dana desa guna penanganan covid-19 menurut surat edaran kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no. 8 tahun 2020 di Desa Naru Barat menunjukkan bahwa masyarakat desa Naru Barat sangat merasakan dampak positif dari pengalihan dana desa tersebut karena adanya program penanganan covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah desa sedikit mengurangi kekhawatiran masyarakat akan bahaya virus covid-19, dan perekonomian masyarakat menjadi terbantu adanya kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan sistem swakelola dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).