Efektifitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 tentang Dispensasi Nikah dan Penerapan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A
Abstract
Pernikahan merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia karena perkawinan merupakan gerbang menuju terbentuknya keluarga dalam membangun rumah tangga. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam melangsungkan pernikahan diperlukan kematangan baik secara fisik maupun psikis. Salah satu yang diperhitungkan adalah usia pernikahan. Dalam Undang-undang yang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 batas melakukan pernikahan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun. Meskipun telah terdapat pembaruan dalam ketentuan usia pernikahan, namun fenomena pernikahan dini masih banyak dijumpai. Dalam Undang-undang tersebut telah dijelaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan terhadap batas usia, maka kedua orang tua dari calon mempelai mengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama setempat. Jumlah pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama kabupaten malang mengalami peningkatan pasca diberlakukannya Undang-undang yang baru. Diharapkan ketentuan usia pernikahan yang baru dapat menekan tingginya pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A
Dari latar belakang penelitian di atas, maka peneliti memfokuskan penelitian kepada efektifitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan peberapan (imlementasi) dari Undang-undang tersebut di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan efektifitas dari Undang-undang tersebut serta tercapai atau tidaknya tujuan dari Undang-undang tersebut di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A.
Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti melakukan penelitian dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Prosedur pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi merupakan pengamatan dengan disertai pencatatan-pencatatan terhadap keadaan atau perilaku objek yang diteliti. Wawancara merupakan tanya jawab lisan yang berlangsung satu arah, artinya pertanyaan dikemukakan oleh pihak wawancara dan jawaban diberikan oleh pihak yang di wawancara. Dokumentasi merupakan cara yang digunakan peneliti untuk memperoleh data dalam bentuk buku. Arsip, dokumen, tulisan, angka, dan gambar yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung dalam penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative empiris. Yaitu penelitian hukum yang mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataan yang terjadi. Dalam mengolah data yang telah diperoleh, peneliti menggunakan teknik analisis data berupa: kondensasi data (penyederhanaan data kasar), penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti mengenai implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang bahwasanya penerapan Undang-undang tersebut telah sesuai dengan pedoman mengadili perkara dispensasi nikah bahkan sosisalisasi hukum mengenai undang-undang tersebut telah rutin dilaksanakan setiap bulan, namun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 masih belum efektif dikarenakan pengajuan dispensasi nikah meningkat setelah perbaruan undang-undang terkait dengan batas usia melakukan pernikahan. Faktor moral dan hamil di luar nikah menjadi penyebab banyak permohonan dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A.
Kata Kunci : Efektifitas, Pernikahan, Dispensasi Nikah