Efektifitas Pengalokasian Dana Desa Guna Peningkatan Perekonomian Masyarakat Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Malinau Seberang Kec. Malinau Utara Kabupaten Malinau Kalimantan Utara)
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan efektifitas pengalokasian dana desa guna peningkatan perekonomian masyarakat berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa Malinau Seberang Kec. Malinau Utara Kabupaten Malinau Kalimantan Utara), dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Efektifitas Pelaksanaan Pengalokasian Dana Desa Terkait Pembangunan Desa Guna Peningkatan Perekonomian Masyarakat? 2. Adakah Hambatan Dalam Efektifitas Pengalokasian Dana Desa di Desa Malinau Seberang Kec. Malinau Utara Kabupaten Malinau Kalimantan Utara? 3. Bagaimana Upaya Penyelesaian Atas Hambatan Yang Terjadi Dalam Pengalokasian Dana Desa?
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melaui observasi dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisa data menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian mengenai efektifitas pengalokasian dana desa guna peningkatan perekonomian masyarakat berdasarkan pasal 72 undang-undang no.6 tahun 2014 di Desa Malinau Seberang menunjukkan bahwa cukup optimal, terlaksananya efektifitas alokasi dana desa Malinau Seberang adalah hasil semangat kerja yang ditunjukkan oleh pemerintah desa, pengawasan dan antisipasi akan adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa serta partisipasi dari masyarakat yang turut bekerjasama dalam berusaha membangun perekonomian desa. Faktor penghambat mengenai sulitnya memberikan pemahaman masyarakat tentang program RT Bersih, kurangnya kemampuan pengurus RT dalam mengkoordinir seluruh warga, kesulitan mendapatkan bibit ikan unggulan dan adanya pengalihan dana yang diambil dari operasional RT dan Staff. Kemudian upaya yang dilakukan pemerintah desa adalah dengan memberikan pemahaman memalui sosialisasi, melakukan pemesanan bibit ikan ditempat atau dikota lain dan tidak mengurangi dana yang digunakan untuk program RT Bersih melainkan mengambil dana dari operasional RT dan Staff.