Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Coronavirus Disease 2019 Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat terhadap Coronavirus Disease 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 yang melanda Indonesia sehingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Oleh sebab itu perlu dilakukan analisis yuridis mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19 ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Kekarantinaan Kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah dalam menghadapi Coronavirus Disease 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan? dan 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap Coronavirus Disease 2019 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, 1) Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Pemerintah memberlakukan Kekarantinaan Kesehatan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Corona Virus Disease 2019, dimana Covid-19 tersebut telah menimbulkan kedaruratan kesehatan. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan dengan kegiatan Karantina. Karantina berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan terbagi menjadi tiga bentuk, yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Pemerintah menyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan di wilayah pintu masuk, yakni dengan melakukan: a) Pengawasan di Pelabuhan, b) Pengawasan di Bandar Udara, c) Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara, dan d) Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang. Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam Undang-Undang No.6 tahun 2018 dalam pelaksanaanya diselenggarakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), serta dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). dan 2) Bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap Corona Virus Disease 2019 melalui Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa Negara telah memberikan jaminan hak kepada masyarakatnya dari ancaman penyakit menular atau berbahaya, dimana secara khusus pada penelitian ini yakni untuk menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019. Hak yang diperoleh masyarakat tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab yang dimiliki oleh Negara kepada masyarakatnya. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yakni preventif dan represif. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan yang ambil oleh Pemerintah dengan adanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dimana dalam Undang-Undang tersebut telah diatur mengenai tindakan preventif Pemerintah, dalam hal ini secara khusus adalah terhadap upaya menanngulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019, Selain itu yang menjadi tindakan represif adalah dengan adanya sanksi yang diberlakukan, dimana UU Kekarantinaan Kesehatan telah menyebutkan secara jelas mengenai sanksi yakni berupa sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan tersebut.