Penetapan Isbat Nikah Contentius yang Salah Satu Pihaknya Meninggal Dunia (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Putusan Hakim Nomor 5457/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg)
Abstract
Isbat nikah merupakan perkawinan yang dilangsungkan kembali karena diragukan keabsahannya atau tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah yang asli. Salah satu alasan diajukannya perkara isbat nikah di daftarkan ke Pengadilan Agama adalah kasus isbat nikah terhadap salah satu pasangan yang sudah meninggal. Sebagaimana putusan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengabulkan permohonan isbat nikah contentius bagi pasangan yang salah satu pihaknya telah meninggal. Meskipun aturan hukum tidak menjelaskan secara rinci bagaimana aplikasi pernikahan pasangan yang sudah meninggal. Namun, permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, seperti yang dijelaskan dalam putusan hakim nomor 5457/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.
Dilatarbelakangi permasalahan diatas, penulis merumuskan masalah, yakni apa dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan isbat nikah contentius terhadap pasangan yang salah satu pihaknya telah meninggal serta bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai isbat nikah contentius yang salah satu pihaknya telah meninggal.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan isbat nikah contentius terhadap pasangan yang salah satu pihaknya telah meninggal serta bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai isbat nikah contentius yang salah satu pihaknya telah meninggal.
Untuk mencapai tujuan diatas, maka penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan strategi studi kasus, yaitu bermaksud untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, strategi studi kasus digunakan untuk mengumpulkan informasi lebih rinci dalam dimensi kasus tertentu seperti penetapan isbat nikah contentious yang salah satu pihaknya meninggal dunia.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara nomor 5457/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg meskipun kedua saksi tidak saling mengetahui pernikahan antara pemohon dengan almarhum suaminya dikarenakan pernikahan pemohon terjadi sudah sangat lama dan akan sulit mencari saksi pada masa itu yang masih hidup sekarang, sehingga dalam menetapkan perkara tersebut hakim menggunakan saksi de auditu. Sedangkan dalam hukum islam mengenai isbat nikah tidak dijelaskan secara rinci, namun isbat nikah diqiaskan dengan surah Al-Baqarah aya 282 yang menjelaskan setiap muamalah harus dicatat, sehingga bagi suami istri yang sudah menikah tetapi tidak memiliki akta nikah dapat mengajukan isbat nikah.
Penulis menyimpulkan bahwa permohonan isbat nikah contentius yang salah satu pihaknya telah meninggal kesaksian de auditu dalam perkara ini dapat diterima dikarenakan alasan tertentu dan menurut hukum Islam dapat diqiaskan menjadi kegiatan muamalah yang mewajibkan pencatatan nikah.
Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran adalah menumbuhkan kesadaran pada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil (KCS).
Kata Kunci: Isbat Nikah Contentius, Saksi De Auditu, Putusan Hakim