Show simple item record

dc.contributor.authorKhaula, Mizatul
dc.date.accessioned2020-11-19T06:20:49Z
dc.date.available2020-11-19T06:20:49Z
dc.date.issued2020-07-17
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/440
dc.description.abstractKata Kunci : Waris, Pembagian, Keluarga Islam. Ketentuan pembagian waris bagi orang yang ditinggalkan oleh pewaris telah digariskan dalam Al-qur’an dan Hadis Nabi secara rinci dan jelas. Ayat-ayat Al-qur’an dan Hadis Nabi yang secara langsung telah mengatur kewarisan dan tanpa mengabaikan seseorang sama sekali. seperti halnya dalam pembagian waris menurut adat di keluarga Islam yakni apabila anak perempuan yang tinggal bersama orang tuanya maka dia berhak mendapatkan rumah beserta tanahnya, dan dalam sistem pembagian waris tidak dibagi secara langsung karena anak masih dibawah umur dan dibagikan ketika ahli waris sudah berumah tangga. Dari latar belakang penelitian di atas maka peneliti memfokuskan penelitian, yakni tentang pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat terhadap sistem pembagian harta warisan pada keluarga Islam di Dusun Wonokoyo Kelurahan Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, dan praktek pembagian waris pada keluarga Islam di Dusun Wonokoyo Kelurahan Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pandangan hukum Islam terhadap sistem pembagian harta waris pada keluarga Islam di Dusun Wonokoyo Kelurahan Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan praktek pembagian waris pada keluarga Islam di Dusun Wonokoyo Kelurahan Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, yaitu pengamatan yang merupakan aktivitas penelitian fenomena yang dilakukan secara sistematis, metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan menggunakan jalan tanya jawab secara lisan dengan sumber penelitian, dan metode dokumentasi. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan Hukum Islam terhadap sistem pembagian waris pada keluarga Islam ini masih sedikit banyak yang menggunakan hukum waris adat akan tetapi di utamakan menggunakan hukum waris Islam terlebih dahulu. Dan dalam sistem pembagiannya menggunakan apa yang sudah tercantum dalam Al-qur’an dan al-hadis bahwa laki-laki mendapatkan 2:1 dengan saudara perempuannya dan dalam pembagian Hukum Adat pembagiannya menurut masing-masing daerahnya. Prakteknya jika dari pihak keluarga ada yang belum setuju atas pembagiannya maka dibagi secara merata atau kesepakatan keluarga. Ada juga ahli waris yang keberatan atas harta warisan yang diperolehnya maka harta tersebut bisa dikasihkan kepada orang lain dengan syarat menghibahkan kepada orang yang diberi harta tersebut, akan tetapi vii dalam pembagian tersebut sudah keluar dari tatanaan pembagian waris menurut hukum islam. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan akhirnya menghasilkan suatu kesimpulan sebagai berikut: Pertama, sistem pembagian harta waris sesuai hukum Islam, karena tidak ada pertengkaran antar ahli waris. Kedua dalam prekteknya masih sedikit banyak yang menggunakan hukum adat atau sama rata antara lakilaki dan perempuan. Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran-saran yaitu tentang bagaimana para tokoh desa memberikan kajian atau pemahamana tentang pembagian warisan yang ada di dalam hukum Islam atau KHI yang telah diatur dalam Al-qur’an dan al-hadis.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectWarisen_US
dc.titlePembagian Waris pada Keluarga Islam (Studi Kasus di Dusun Wonokoyo Kelurahan Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record